Drag
img not found

Berita

MAKO KORMAR LAKSANAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK KORPS MARINIR PADA TW I

29-Mar-2022
Dilihat:
2 Pengunjung

Dispen Kormar (Jakarta). Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Dalam rangka mendapatkan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Mako Kormar, pada minggu ke-4 Maret 2022 telah dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Korps Marinir untuk periode TW I TA. 2022. Dalam kegiatan ini, Komandan Korps Marinir telah menetapkan jenis layanan yang menjadi subjek penilaian yaitu Layanan Kesehatan, Layanan Bantuan Hukum, Layanan Informasi dan Penerangan, Layanan Pengaduan dan Layanan Pembinaan Potensi Maritim. Dari lima jenis layanan tersebut, unsur penilaian yang menjadi dasar penentuan indeks kepuasan masyarakat dibagi dalam 9 (sembilan) bidang penilaian yaitu: Informasi Persyaratan Pelayanan, Prosedur Layanan, Waktu Layanan, Kebijakan Tarif/Biaya, Kesesuaian Jenis Layanan, Kompetensi Petugas, Sikap Profesional Petugas, Prosedur Pengaduan dan Saran serta Sarana dan Prasarana unit pelayanan.

Survei Kepuasan Masyarakat kali ini dilaksanakan secara online dengan menggunakan platform google form sehingga memudahkan tim pelaksana survei dalam mengumpulkan data dan masyarakat pengguna dalam memberikan pendapatnya guna peningkatan kualitas pelayanan publik Mako Kormar kedepannya. Survei ini dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 28 Maret 2022 dengan jumlah responden terpilih sebanyak 50 orang yang terdiri dari personel militer, PNS dan masyarakat umum sebagai pengguna layanan publik dalam 2 bulan terakhir.

Dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, data yang diterima kemudian diolah untuk mendapatkan indeks kepuasan masyarakat. Dari hasil pengolahan data tersebut, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Korps Marinir mendapatkan nilai indeks 3,65 yang berada pada rentang Nilai Interval (NI) 3,5324 – 4, nilai indeks ini kemudian dikonversi menjadi Nilai Interval Konversi dan mendapatkan hasil 91,28 sehingga diperoleh persepsi mutu pelayanan public Korps Marinir adalah A atau Sangat Baik. 


Hasil Survei Kepuasan Masyarakat TW I TA 2022 ini selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam menentukan kebijakan pelayanan publik kedepannya guna terus memberikan pelayanan prima tidak hanya kepada personel militer dan PNS, namun juga kepada masyarakat umum sebagai objek pelayanan publik Korps Marinir.

M A R I N I R